Free Monkey ani Alternate Select Cursors at www.totallyfreecursors.com

.

.

.

.

Search This Blog

Jumat, 30 Juni 2017

ABSTRAK PENULISAN ILMIAH

ABSTRAK PENULISAN ILMIAH

(DEFINISI, FUNGSI, ABSTRAK)

 

DEFINISI

Pengertian umum abstrak merupakan penyajian singkat mengenai isi tulisan sehingga pada tulisan, ia menjadi bagian tersendiri. Abstrak berfungsi untuk menjelaskan secara singkat kepada pembaca.Sedangkan pengertian khusus abstrak adalah sesuatu yang dilihat tidak mengacu kepada obyek atau peristiwa khusus. Abstraksi menyajikan secara simbolis atau secara konseptual serta secara imajinatif sesuaru yang tidak dialami secara langsung.

Jadi abstrak adalah kata yang menunjukan kepada sifat, keadaan dan kegiatan yang dilepas dari objek tertentu. Pemahaman akan pengertian abstrak sepertinya masih dianggap sebagai suatu yang sulit bahkan tak teraplikasi. Sebagaimana tertera di atas, suatu perikatan adalah suatu pengertian abstrak (dalam arti tidak dapat dilihat dengan mata), maka suatu perjanjian adalah suatu peristiwa atau kejadian yang konkret. Misalnya : Perjanjian jual beli

FUNGSI ABSTRAK

Fungsi abstrak adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat perihal hasil penelitian yang telah dibuat. Uraian yang hanya satu halaman tersebut memudahkan abstrak dimasukkan dalam jaringan internet. Hal ini dimaksudkan memudahkan anda mengetahui hasil penelitian tanpa harus membaca keseluruhan penelitian yang berlembar lembar. Sehingga abstrak membantu anda dalam mencari referensi dalam penelitian yang anda cari.

Adanya abstrak akan menghindari tindakan plagiasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebuah penelitian akan terlindungi jika hanya abstraknya saja yang ditampilkan dan diperluas di internet.

  

ABSTRAK PENULISAN ILMIAH

ABSTRAK

 

IHSAN LUTHFIANA / 34413221

MEMPELAJARI KELUHAN MUSKULOSKELETAL OPERATOR PADA PRODUKSI PAPER PALLET DI

  1. FAJAR BASTHI

PI, Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma, 2016

Kata Kunci: sistem rangka dan otot, keluhan muskuloskeletal, proses produksi.

(x+32+Lampiran)

         Keluhan muskuloskeletal merupakan keluhan yang terjadi karena adanya gangguan otot manusia akibat tubuh terlalu menerima beban berat yang menyebabkan kelelahan otot. Tujuan penulisan ini pertama, mampu mempelajari faktor kecelakaan kerja yang terjadi pada proses produksi paper pallet di PT. Fajar Basthi, Bekasi. Kedua, mengetahui keluhan operator pada proses paper pallet. Ketiga, mengetahui perbandingan posisi kerja yang dilakukan oleh operator. Metode pengambilan data yang digunakan yaitu dengan cara observasi dan wawancara kepada tiga orang operator proses produksi paper pallet di PT. Fajar Basthi, Bekasi.

         Keluhan rata-rata yang dialami seluruh operator adalah rasa sakit dan pegal pada bagian otot gerak atas seperti otot bisep, trisep, dan pinggang. Otot bagian gerak bawah seperti betis dan kaki.

Simpulan dari penelitian ini bahwa operator yang mengalami keluhan muskuloskeletal terparah adalah pada operator satu hingga dapat menyebabkan kerusakan jaringan otot karena melalukan pemindahan bahan material secara manual dengan frekuensi 5-10 kali dengan beban angkutan 10-25 kg per frekuensi dan 8 jam kerja per  hari.

 

 

 

                      

Daftar Pustaka (1996-2015)

Minggu, 11 Juni 2017

Kode Etik Pekerja

PENGERTIAN TENAGA KERJA

                Tenaga kerja merupakan orang yang siap, mau, mampu melaksanakan pekerjaan. Tidak semua orang dapat dikategorikan sebagai tenaga kerja. Hanya orang-orang yang memenuhi kriteria tenaga kerja lah yang dapat dikategorikan sebagai tenaga kerja.

Pengertian Tenaga Kerja menurut Para Ahli

Ada banyak sekali definisi tenaga kerja yang diungkapkan oleh para ahli. Berikut ini merupakan dua definisi terbaik mengenai tenaga kerja :

  • Sumitro Djojohadikusumo (1987)

Menurut Sumitro Djojohadikusumo, tenaga kerja adalah semua orang yang mau ataupun bersedia dan memiliki kesanggupan untuk bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun mau dan mampu untuk bekerja, akan tetapi terpaksa menganggur karena tidak adanya kesempatan kerja.

  • Ritonga dan Yoga Firdaus (2007)

Menurut MT. Ritonga dan Yoga Firdaus, pengertian tenaga kerja adalah penduduk yang berada pada rentang usia kerja yang siap melaksanakan pekerjaan, antara lain mereka yang telah bekerja, mereka yang sedang mencari kerja, mereka yang sedang menempuh pendidikan (sekolah), dan juga mereka yang sedang mengurus rumah tangga.


Hubungan Etika Dengan Tenaga Kerja

Bahwa untuk mencapai tujuan Perusahaan sehingga Perusahaan dapat menjalankan kegiatan opersionalnya dengan baik dan lancar, mampu meraih keuntungan dan berkembang di masa depan, maka terciptanya hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan karyawannya adalah syarat utama yang harus di penuhi.

Untuk menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis, Direksi menetapkan suatu pedoman tentang Perilaku Etis (Code of Conduct) yang memuat nilai-nilai etika berusaha. Nilai-nilai yang di anut oleh Perusahaan harus mendukung Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Perusahaan serta harus di terapkan terlebih dahulu oleh jajaran pimpinan Perusahaan untuk selanjutnya meresap ke dalam jajaran Perusahaan.

Budaya kerja perlu di bangun untuk menjaga berlangsungnya lingkungan kerja yang profesional, jujur, terbuka, peduli, dan tanggap terhadap setiap kegiatan Perusahaan serta kepentingan pihak stakeholders. Selain itu, budaya kerja di kembangkan untuk memotivasi karyawan dalam bekerja.

Pada hakekatnya Perilaku Etis berisi tentang keharusan yang wajib dilaksanakan dan larangan yang harus dihindari sebagai penjabaran pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu : Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas (Pertanggungjawaban), Independensi (Kemandirian), dan Fairness (Kewajaran).

Maksud dan tujuan Perilaku Etis ini tidak hanya untuk memastikan bahwa perusahaaan telah mematuhi semua peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang terkait, namun memberikan panduan bagi perusahaan atau karyawan dalam melakukan interaksi berdasarkan nilai-nilai moral yang merupakan bagian dari budaya perusahaan.

Etika dan Hubungan dengan Tenaga Kerja ialah sebagai berikut:

  1. Tidak melakukan eksploitasi atas tenaga kerja/pekerja demi mengejar keuntungan semata.
  2. Memperlakukan pekerja/karyawan sebagai asset perusahaan yang berharga, bukan hanya sekedar komoditi dan pelengkap semata.
  3. Melakukan pembayaran upah pekerja/karyawan, tunjangan-tunjangan kesejahteraan dan menyediakan fasilitas kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
  4. Tidak melakukan diskriminasi atau perbedaan berdasarkan SARA kepada
    pekerja/karyawan, baik dalam rangka penerimaan maupun penempatan di
  5. Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja/karyawan untuk menunjukkan kemampuannya dan meningkatkan keterampilannya.
  6. Melakukan penilaian secara objektif (adil) dan menghilangkan sentimen pribadi dalam rangka evaluasi atas hasil pekerjaan pekerja/karyawan untuk mengembangkan kariernya.
  7. Tidak berusaha menghalang-halangi pekerja/karyawan untuk membentuk wadah
    paguyuban/serikat pekerja.
  8. Taat dan tunduk pada Undang-undang Tenaga Kerja dan peraturan-peraturan
    ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Refrensi:

https://www.academia.edu/6407940/ETIKA_DAN_HUBUNGAN_DENGAN_TENAGA_KERJA?auto=download

 

Kasus Pelanggaran Etika Profesi

5 Kasus Pelanggaran Etika Profesi

  1. Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI

Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.

Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.

Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.

 Komentar:

PT KAI sebagai suatu lembaga memang memiliki kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor eksternal untuk melakukan proses audit terhadap laporan keuangan tersebut. Tetapi, PT KAI tidak boleh mengabaikan dimensi organisasional penyusunan laporan keuangan dan proses audit. Ada hal mendasar yang harus diperhatikannya sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini PSAK dan SPAP. Selain itu, auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia guna membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga. Selanjutnya, soliditas kelembagaan diharapkan tercipta sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen di dalamnya. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan.

 

  1. Kasus Manipulasi KAP Andersen dan Enron

Sejak tahun 1985 Enron Corporation menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen melakukan audit internal dan audit external untuk Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya. Enron corporation adalah salah satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10 milyar per tahunnya.  

Dalam rangka memperbesar keuntungan yang selama ini telah diperoleh, dibukalah partnership-partneship yang diberi nama “special purpose partnership”. Partner dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap partnership dan partner tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan). Orang awam pasti bertanya mengapa Enron berminat untuk berpartisipasi dalam partnership dimana Enron menyumbang 97% dari modal.

Muncul pertanyaan dari mana Enron membiayai partnership-partnership tersebut? Pembiayaan tersebut ternyata diperoleh Enron dengan “meminjamkan” saham Enron (induk perusahaan) kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar partnership-partnership tersebut. Secara singkat, Enron sesungguhnya mengadakan transaksi dengan dirinya sendiri. Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC).

Lebih jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut. Total hutang yang berhasil disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Akibatnya, laporan keuangan dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron melonjak menjadi $US90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak $US650miliar.

Manipulasi yang dilakukan Enron selama bertahun-tahun ini mulai terungkap ketika Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini. Pada bulan September 2001, pemerintah mulai mencium adanya ketidakberesan dalam laporan pembukuan Enron. Pada bulan Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian sebesar $US618 miliar dan nilai aset Enron menyusut sebesar $US1,2 triliun dolar AS. Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun terakhir, Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan mengejutkan ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan bahwa perusahaan harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham Enron hanya 26 sen. 

Komentar:

Dalam kasus ini terjadi penyimpangan atau pelanggalaran yang dilakukan pihak perusahaan (enron) dan pihak auditor. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan pihak Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Kasus ini memberi gambaran bagaimana sebuah pelanggaran etika dalam bisnis dan profesi seseorang dapat berakibat besar bagi kelangsungan hidup perusahan serta berbagai pihak yang terkait

 

  1. Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono

September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.

Komentar:

Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono juga melibatkan kantor akuntan publik yang dinilai terlalu memihak kepada kliennya. Pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intregitas dimana dia menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur dan tidak adil dalam melaksanakan tugasnya. Selain prinsip tersebut, akuntan juga telah melanggar prinsip obyektivitas hingga ia bersedia melaukan kecurangan. Di sini terihat bahwa ia telah berat sebelah dalam memenuhi kewajiban profesionalnya.

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional, integritas mengharuskan seorang anggota untuk antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa

Obyektivitas adalah suatu kualitas yag memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota, prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.

 

 

 

  1. Kasus Mulyana W Kusuma

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.

Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.

Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Komentar:

Dalam konteks kasus Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.

Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya.
Sebagai seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi.

Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan.

Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.

 

  1. Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya

Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.          

Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.                    

ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

 

Komentar:

Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab profesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa profesional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.

Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.

 

Refrensi:

https://www.academia.edu/5861505/5_Kasus_Pelanggaran_Etika_Profesi

Contoh Kasus Perusahaan yang Menerapkan Standar Teknik dan Manajemen

Contoh Kasus PT. Tunas Jaya Sanur yang menerapkan standar teknik dan manjemen

 

Gambaran Umum Proyek

Proyek Sea Sentosa merupakan proyek apartment dan shopping arcade, di proyek ini dibagi menjadi 5 blok apartment dan 1 blok shopping arcade. Tujuan dari proyek ini adalah untuk menambah atau melengkapi fasilitas akomodasi bagi wisatawan di sekitar wilayah tersebut.

 

Pengumpulan Data

Responden yang dipilih untuk mengisi kuesioner adalah :

  1. Project Manager Sea Sentosa (Responden 1/R1)
  2. Site Manager Sea Sentosa (Responden 2/R2)
  3. Pelaksana Lapangan Sea Sentosa 1 (Responden 3/R3)
  4. Pelaksana Lapangan Sea Sentosa 2 (Responden 4/R4) Penilaian penerapan ISO 9001:2008 pada PT. Tunas Jaya Sanur adalah pada klausul 4 sampai dengan 8, dengan bahasan sebagai berikut:
  5. Klausul 4. Sistem Manajemen Mutu
  6. Klausul 5.Tanggung Jawab Manajemen
  7. Klausul 6. Manajemen Sumber Daya
  8. Klausul 7. Realisasi Produk e. Klausul

8.Pengukuran, Analisis, dan Peningkatan

 

Rekapitulasi penerapan klausul 4 (Sistem Manajemen Mutu)

Persentase penerapan klausul 4 (Sistem Manajemen Mutu) dihitung sebagai berikut:

  1. Total nilai skor hasil interview

(A) 25 pertanyaan klausul 4 (Lampiran A):

- Responden 1 (R1) : 113

- Responden 2 (R2) : 100 Nilai skor maximum

(B) klausul 4 : 5 x 25 = 125

Nilai minimum klausul 4 : 1 x 25 = 25

Rentang interval : (125-25): 5 = 20

 

 

Faktor-faktor Kendala Penerapan ISO 9001:2008 pada PT. Tunas Jaya Sanur

Faktor-faktor kendala ini didasarkan pada penilaian responden pada kuesioner. Faktor-faktor yang dimaksud dibagi menjadi 5 kelompok, yaitu :

- Tenaga Kerja (Sumber Daya Manusia)

- Mesin/Alat

- Metode/Prosedur

- Material/Form

- Uang/Modal

Pada klausul 6 (Manajemen Sumber Daya) terdapat kendala yang dihadapi yaitu dokumentasi dan staff. Pada klausul 5 (Tanggung Jawab Manajemen) tentang Managemen Responsibility. Faktor-faktor yang menjadi kendala disini adalah tenaga kerja dimana beberapa tenaga kerja sering mengabaikan kebijakan mutu yang telah ada. Pada klausul 4 (Sistem Manajemen Mutu) faktor yang menjadi kendala disini adalah tenaga kerja dan material berupa form.

 

Kesimpulan

Dari hasil analisis penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel oleh PT. Tunas Jaya Sanur, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Tingkat penerapan ISO 9001:2008 PT. Tunas Jaya Sanur pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel sebesar 85,69% termasuk dalam kategori baik sekali (81% sampai dengan 100%). 2. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah faktor tenaga kerja (SDM), metode atau prosedur kerja, material, dan form atau dokumen tidak mencapai 100%.

 

Refrensi:

Santosa, Made Arya Wira. Dkk. 2013. PENERAPAN STANDAR SISTEM MANAJEMEN MUTU (ISO) 9001:2008 PADA KONTRAKTOR PT. TUNAS JAYA SANUR. Jurnal Ilmiah. Teknik Sipil : Uviversitas Udayana.

Contoh Kasus Kontrak Kerja

CONTOH KASUS KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI

 

PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN KONSTRUKSI

Pada hari ini, Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. DR. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH., Direktur PT. Cipta Petrol Investama bertempat tinggal di Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Cipta Petrol Investama,berkedudukan di Jl. C. Simanjtak No. 12 Yogyakarta, berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Notaris No. 121 Pen. PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No. BN 125/PT/II/1978, Tambahan No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
  2. Dr. JOHN HOWARD, LLMDirektur West Wing Build Corporation, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili West Wing Build Corporation, berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PINAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.

Menimbang

  1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu anak perusahaan dari PT. Rentang Rejeki Semesta yang bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan anjungan minyak lepas pantai yang berkedudukan di Jakarta. Oleh perusahaan tersebut PIHAK PERTAMA diberi bertugas menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta.
  2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi bangunan berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia.
  3. Bahwa dalam rangka menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan penambangan ini diperlukan PIHAK KEDUA sebagai penyandang modal awal.

Maka karena itu, berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut di atas PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi ini dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1

Definisi

  1. Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi adalahPerjanjian Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rumah.
  2. Yang dimaksud dengan proyek dalam proyek pembangunan 500 unit rumah dinas.
  3. Rumah dinas dalam perjanjian ini adalah rumah dinas bagi 500 karyawan PT Rentang Rejeki Semesta.

Pasal 2

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari perjanjian ini adalah mengadakan hubungan kerjasama antara kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian proyek pembangunan 500 unit rumah dinas di Jl. Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta guna mendapatkan keuntungan bersama.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban

  1. Dengan ini PIHAK PERTAMA mengikatkan diri pada perjanjian ini dan berhak menerima kucuran dana sebagai modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA, dan bersamaan dengan itu wajib mengembalikan dana tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga seperti yang diperjanjikan.
  2. PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan dana modal awal kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga sebesar 15% setelah perjanjian berakhir.
  3. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan material, tenaga keja, dan kebutuhan teknis lainnya dalam pelaksanaan proyek.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan tenaga suprvisor dan mengalokasikan Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta) untuk kelancaran proyek bersama.
  5. Kedua belah pihak berhak atas harga keuntungan proyek dengan pembagian masing-masing sebesar 50%.

Pasal 4

Ruang Lingkup

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam pelaksanaan proyek pengadaan 500 unit rumah dinas yang saling menguntungkan dengan prinsip saling menghormati dengan ketentuan:

  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap proses jalannya pelaksanaan proyek di lapangan.
  2. Dalam rangka penghimpunan dana pelaksanaan proyek, PIHAK KEDUA berjanjidan mengikatkan diri untuk mengirimkan tenaga supervisor kepada PIHAK PERTAMA.
  3. Untuk memperlancar pelaksanaan proyek dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA sebagai modal awal bersama..

Pasal 5

Jangka Waktu

  1. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Apabila dipandang perlu perjanjian ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak dengan melakukan konsultasi, atas rancangan perpanjangan dan dibicarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama.
  1. Perjanjian kerja sama ini dapat diubah sebelum jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri perjanjian ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya perjanjian ini atau terjadi perubahan mendesak pada masing-masing pihak.

Pasal 6

Pembayaran

  1. PIHAK PERTAMA harus menyerahkan kepada PIHAK KEDUA deposit/jaminan modal berupa obligasi dan atau saham sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), yang harus dibayarkan sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini sebagai jaminan bagi PIHAK KEDUA .
  2. Deposit/jaminan modal kerja sama ini akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA pada akhir Jangka Waktu perjanjian dengan bebas bunga dan setelah diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA (bila ada) bersamaan dengan pembagian keuntungan proyek.
  3. PIHAK KEDUA wajib mentransfer modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA melalui Rekening BCA No. 0823.987.3321 atas nama PT. Cipta Petrol Investama.
  4. Pembayaran tersebut seperti dimaksud pada ayat 3 diatas dilakukan 4 (Empat) kali secara angsuran dalam jangka waktu 4 (Empat) tahun dan dibayarkan 1 (Satu) kali dalam setiap tahunnya sebesar Rp 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  5. Setiap angsuran harus sudah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal 31 Januri tiap tahunnya.

Pasal 7

Keterlambatan

  1. Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan tambahan dan sebesar 5% untuk angsuran berikutnya sebagai biaya atas kerugian-kerugian yang terjadi akibat keterlambatan tersebut.
  2. Dalam hal keterlambatan terjadi pada angsuran yang terakhir, maka PIHAK PERTAMA berhak mengajukan ganti rugi pada saat pembagian keuntungan proyek sebesar jumlah kerugian yang diakibatkan secara langsung oleh keterlambatan tersebut.

Pasal 8

Cedera Janji

Dalam hal cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan diakhirinnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal berhak untuk meminta ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar jumlah uang yang telah disetorkan kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 9

Force Majeur

  1. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, peristiwa-peristiwa sebagai berikut merupakan keadaan kahar (force majeure), yaitu:

(i) Peristiwa alam;

(ii) Tindakan Pemerintah;

(iii) Kerusuhan;

(iv) Kebakaran yang tidak disebabkan karena kesalahan Para Pihak;

dan peristiwa-peristiwa lainnya yang berada di luar jangkauan yang wajar dari Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.

  1. Dalam hal terjadinya keadaan kahar tersebut di atas, maka Para Pihak sekarang ini dan untuk nanti pada waktunya, menyatakan saling memberikan pembebasan untuk tidak saling menuntut dalam bentuk apapun kepada satu sama lainnya.

Pasal 10

Pilihan Hukum

Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Kontra ini akan ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Pasal 11

Penyelesaian Sengketa

  1. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Apabila penyelesaian perselisihan tersebut tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya di Badan Arbitrase Internasional yang tunduk kepada ketentuan ICC.

Pasal 12

Bahasa

Naskah surat perjanjian ini dicetak ke dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan kedua-duanya berlaku sebagai dokumen yang sah dan berkekuatan hukum sama.

Pasal 13

Korespondensi

Semua pemberitahuan dan informasi lainnya yang akan diberikan pada salah satu pihak berdasarkan perjanjian ini dianggap telah diterima hanya jika disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui kurir atau dikirimkan melalui pos tercatat yang dibubuhi perangko secukupnya, dengan suatu tanda terima atau melalui faksimili. Alamat atau nomor faksimili dari pihak yang berhak untuk menerima pemberitahuan atau informasi apapun adalah sebagai berikut:

  1. Untuk PIHAK PERTAMA: PT. Cipta Petrol Investama, Gedung Hero II Lt. 10, Jl.Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta 55252, Telepon: 8317773, Faksimili: 8317836.
  2. Untuk PIHAK KEDUA:West Wing Build Corporation, Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, Telepon: 0209897, Faksimili: 2020334.

Apabila salah satu pihak merubah alamat, nomor faksimili atau kontak utamanya, maka hal tersebut harus segera diberitahukan kepada pihak lainnya.

Pasal 14

Amandemen

  1. Perjanjian ini dapat diubah berdasarkan persetujuan Kedua Belah Pihak.
  2. Perubahan dan atau penambahan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini, akan diatur dalam bentuk addendum dan atau amandemen sesuai dengan kesepakatan Kedua Belah pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 15

Penutup

  1. Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  2. Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang cukup di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada perjanjian, dibuat dalam rangkap 4 (Empat), 2 (dua) dalam bahasa Indonesia dan 2 (dua) dalam bahasa Inggris yang masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

  1. Cipta Petrol Investama West Wing Build

Dr. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH Dr. JOHN HOWARD, LLM

Kesimpulannya, Dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dan interaksi antara setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi perbedaan ataupun konflik yang dapat memecahkan Hubungan sesama antar individu serta dapat membangun solidaritas sosial. Hukum pranata pembangunan sangat di butuhkan di indonesia untuk sebuah ikatan dan perjanjian dalambidang konstruksi. dimana terdapat perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua, yang masing-masing tidak boleh melanggar hak dan kewajiban masing-masing. dan juga untuk menciptakan kerjasama yang saling memahami dalam sub kerjaan masing-masing. dalam hal perjanjian ini yaitu menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta pihak pertama dan pihak kedua harus mengituti aturan main yang tertera dalam surat perjanjian tersebut.

Refrensi:

https://ahmadagustian.wordpress.com/2014/10/28/contoh-kasus-kontrak-kerja-bidang-konstruksi/

 

  1. CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

SURAT PERJANJIAN KERJA

UNTUK WAKTU TERTENTU (KONTRAK)

 

 

No. 171 / SPK-01 / Jan / 2015

Pada hari Senin Tanggal 2 bulan Januari tahun 2015 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara:

            Nama                 : PT. Gadis Magazine

            Alamat               : Jl. Senopati Utama A8 07-09, Jakarta Selatan

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Gadis Magazine yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama                 : Yuna Indriani

Tempat/Tgl lahir : Jl. Puri Kembangan Barat Daya A7 No. 56, 11789. Jakarta Barat,Indonesia

Alamat               : Social Media Officer

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

 

 PASAL 1        

PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai :

  • Status                      : Karyawan Kotrak PT. Gadis Magazine
  • Masa Kontrak         : 6 bulan
  • Jabatan / Unit Kerja : Social Media Officer

 

PASAL 2        

  • PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung jawab.
  • PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan
  • PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
  • Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 (satu) hari dalam seminggu.
  • PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditentapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA
  • PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek.
  • PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya
  • PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan
  • PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.

PASAL 3        

Selama kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA secara sepihak apabila ternyata :

  • PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan.
  • PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
  • PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
  • PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan.
  • PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.

 

PASAL 4

  • PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
  • Gaji Pokok Rp. 2.750.000,00
  • Tunjangan Umum Rp. 1.000.000,00
  • Tunjangan Pengobatan Rp. 1.000.000,00
  • PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar Rp. 250.000,00
  • PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp. 25.000,- perharisesuai jumlah kehadiran / presensi
  • PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp. 100.000,- per hari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan

 

PASAL 5

  • PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. GADIS MAGAZINE dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan.

 

PASAL 6

  • Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 02 Januari 2015 hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan PT.GADIS MAGAZINE dalam proyek branding XXX Group.
  • Surat Perjanjian Kerja ini dapat dbatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :
  • Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir
  • Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir
  • Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 SuratPerjanjian Kerja ini.
  • PIHAK KEDUA meninggal dunia
  • Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 (satu) buam sebelumnya.
  • PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangin, uang jasa, atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (Kontrak)
  • PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu (kontrak) dan atau berakhirnya hubungan kerja

 

PASAL 7

  • Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab
  • Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peratran Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Gados Magazine, maka akam diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.
  • Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.

 

 

PIHAK PERTAMA                                                                                          PIHAK KEDUA

 

 

 

  1. GADIS MAGAZINE                                                                                 Yuna Indriani

 

Refrensi:

http://yunaindriani21.blogspot.co.id/2015/06/contoh-surat-perjanjian-kontrak-kerja.html

 

 

  1. CONTOH KASUS KERJASAMA BISNIS ANTAR PERUSAHAAN

Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan

 

No. II/SP/III/2011

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

- Aprianto

Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. SEJAHTERA selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

 

- Ruslan

Dalam hal ini bertindak dan atas nama CV. ADIL MAKMURselanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

 

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk melakukan kesepakatan kerjasama bisnis berupa PEMASARAN PRODUK milik PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut.

 

                                    

 

 

KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN

Perjanjian kerjasama bisnis, bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk memasarkan produk milik PIHAK PERTAMA dengan ketentuan sebagai berikut :

 

PIHAK PERTAMA akan memberikan upah pemasaran produk milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar 12 % dari setiap produk yang berhasil terjual.

PIHAK PERTAMA akan memberikan pembayaran sebesar 12 % terhadap PIHAK KEDUA dari setiap produk yang berhasil dijual selambat-lambatnya 12 (Duabelas) hari setelah produk tersebut berhasil terjual.

PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA melalui dua opsi pembayaran, yakni: transfer BANK atau pembayaran secara tunai.

 

 

                                             PEMBATALAN PERJANJIAN

 

PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian sewaktu-waktu jika PIHAK KEDUA tidak berhasil memasarkan produk milik pihak PERTAMA dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak surat perjanjian ditanda tangani oleh kedua belah PIHAK.

PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian sewaktu-waktu tanpa harus meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA bilamana kerjasama tersebut dianggap tidak memberikan keuntungan bagi PIHAK PERTAMA, dan dalam hal ini PIHAK PERTAMA tidak akan dituntut untuk memberikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada PIHAK KEDUA.

 

 

                                            KESEPAKATAN PERJANJIAN

 

Surat Perjanjian kerjasama bisnis ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah PIHAK tanpa ada paksaan dari PIHAK manapun.

 

 

                                                                                                Kendari, 10 Maret 2000

                                     Yang membuat perjanjian 

  1. SEJAHTERA CV. ADIL MAKMUR

 

materai

 

                       Aprianto                                      Ruslan

                 PIHAK PERTAMA                         PIHAK KEDUA

 

 

Cukup sekian dan terimakasih.

 

Refrensi:

http://ajariselalu.blogspot.co.id/2013/05/surat-perjanjian-kerjasama-antar.html

 

Perusahaan yang telah menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000

Pengertian ISO

Organisasi internasional untuk standarisasi dinamakan International Organization for Standardization yang disingkat dengan ISO adalah badan penetap standard secara internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standard nasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang ini lebih sering memakai singkatan ISO, karena dalam bahasa Yunani isos berarti sama (equal).

Organisasi standard internasional (ISO) adalah suatu asoasiasi global yang terdiri dari badanbadan standarisasi nasional yang beranggotakan tidak kurang dari 140 negara. ISO merupakan suatu organisasi di luar pemerintahan (Non Government Organization / N G O). Misi dari ISO adalah untuk mendukung pengembangan standarisasi dan kegiatan-kegiatan terkait lainnya dengan harapan untuk membantu perdagngan internasional dan juga untuk pengembangan kerjas ama secara global di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kegiatan ekonomi. Kegiatan pokok ISO adalah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan internasional yang kemudian dipublikasikan sebagai standard internasional.

Penerapan ISO pada suatu perusahaan bermanfaat untuk:

  1. Meningkatkan citra perusahaan
  2. Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
  3. Meningkatkan efisiensi kegiatan
  4. Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerepkan perencanaan, pelaksanaan,

     pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)

  1. Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dalam hal

     pengelolaan lingkungan

  1. Mengurangi resiko usaha
  2. Meningkatkan daya saing
  3. Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang

     berkepentingan

9.Mendapat kepercayaan dari konsumen mitra kerja.

 

 

ISO 9000

Salah satu strategi perusahaan untuk meningkatkan system manajemen mutunya adalah dengan mengadopsi standard ISO 9000 dimana saat ini telah menjadi standard sistem manajemen mutu yang paling diakui oleh dunia internasional. Perusahaan yang telah menerapkan ISO 9000 bisa menjaga konsistensi mutu produk/jasa yang telah diklaim. Dengan demikian dapat mengurangi komplain pembeli ataupun pengguna.

Dalam perkembangannya, ISO 9000 juga telah menjadi alat pemasaran ataupun promosi dalam kegiatan bisnis dan turut meningkatkan image perusahaan. Organisasi yang telah menerapkan ISO 9000 akan memiliki kredibilitas yang semakin tinggi. Berbagai kalangan kemudian mempromosikan pentingnya sertifikasi ISO 9000 dengan menekankan manfaat yang dapat diperoleh. Perusahaan yang menerapkan ISO 9000 akan memperoleh manfaat eksternal berupa pengakuan dari konsumen, reputasi perusahaan dan peningkatan permintaan pangsa pasar. Secara internal manfaat penerapan ISO 9000 adalah berupa peningkatan kesadaran mutu karyawan, peningkatan efisiensi operasi dan mengurangi biaya akibat produk gagal.

Dalam mendapatkan sertifikasi ISO dibutuhkan proses implementasi (minimal 6 bulan) dan proses audit terhadap suatu proses implementasi yang telah dijalankan. Proses audit ini dilaksanakan oleh suatu badan sertifikasi yang telah diakui. Audit akan dilaksanakan setiap 6 bulan sekali oleh auditor internasional secara berkala, sehingga diharapkan pe-laksanaan ISO oleh organisasi yang bersangkutan berkesinambungan dan konsisten.


Refrensi:

http://digilib.unimed.ac.id/985/2/FullText.pdf

 

 

ISO 14000

ISO 14000 merupakan standar internasional tentang sistem manajemen lingkungan secara umum, sedangkan untuk bidang konstruksi masih didukung oleh adanya konsep konstruksi berkelanjutan (sustainable construction). Dalam penelitian ini dijelaskan juga tentang elemen ISO 14000 dan keuntungan yang ada diperoleh bila menerapkannya. Elemen ISO 14000 yang terkait dengan proyek konstruksi adalah polusi udara, pembuangan ke sumber air, pasokan air dan pengolahan limbah domestik, limbah dan bahan-bahan berbahaya, gangguan, bunyi/kebisingan dan getaran, radiasi, perencanaan fisik, pengembangan perkotaan, gangguan bahan/material, penggunaan energi, keselamatan dan kesehatan kerja karyawan.

Keuntungan ISO 14000 terdiri dari dua bagian, yaitu keuntungan potensial langsung dan keuntungan potensial tidak langsung. Keuntungan potensial langsung meliputi reduksi dalam penggunaan sumber daya material, reduksi dalam penggunaan energi, reduksi dalam bahan sisa, reduksi dalam keluhan dan tindak lanjut, menghindari denda dan penalti, dan menghindari pertanggungjawaban seseorang.

 

Refrensi:

http://puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/civ/article/viewFile/15556/15548..

 

 

5 Perusahaan yang menerapkan ISO 9000:

  1. Waskita Karya
  2. Krakatau Enginering
  3. Trijaya Adimix
  4. Alcatel Indonesia
  5. Putra Jaya

 

Refrensi:

http://www.lpjk.org/modules/badan_usaha_iso_9000.php?lang=ID&ID_Propinsi=&page=17

 

5 perusahaan yang menerapkan ISO 14000:

  1. Sinar Tolerant
  2. Indonesia Steel Tube Works
  3. Monagro Kimia
  4. Indoaval
  5. Hirose Electric Indonesia

Refrensi:

https://andasiallagan92.wordpress.com/2015/05/02/daftar-perusahaan-yang-menerapkan-iso-14001/

 

 

Contoh Kasus PT. Tunas Jaya Sanur yang menerapkan standar teknik dan manjemen

 

Gambaran Umum Proyek

Proyek Sea Sentosa merupakan proyek apartment dan shopping arcade, di proyek ini dibagi menjadi 5 blok apartment dan 1 blok shopping arcade. Tujuan dari proyek ini adalah untuk menambah atau melengkapi fasilitas akomodasi bagi wisatawan di sekitar wilayah tersebut.

 

Pengumpulan Data

Responden yang dipilih untuk mengisi kuesioner adalah :

  1. Project Manager Sea Sentosa (Responden 1/R1)
  2. Site Manager Sea Sentosa (Responden 2/R2)
  3. Pelaksana Lapangan Sea Sentosa 1 (Responden 3/R3)
  4. Pelaksana Lapangan Sea Sentosa 2 (Responden 4/R4) Penilaian penerapan ISO 9001:2008 pada PT. Tunas Jaya Sanur adalah pada klausul 4 sampai dengan 8, dengan bahasan sebagai berikut:
  5. Klausul 4. Sistem Manajemen Mutu
  6. Klausul 5.Tanggung Jawab Manajemen
  7. Klausul 6. Manajemen Sumber Daya
  8. Klausul 7. Realisasi Produk e. Klausul

8.Pengukuran, Analisis, dan Peningkatan

 

Rekapitulasi penerapan klausul 4 (Sistem Manajemen Mutu)

Persentase penerapan klausul 4 (Sistem Manajemen Mutu) dihitung sebagai berikut:

  1. Total nilai skor hasil interview

(A) 25 pertanyaan klausul 4 (Lampiran A):

- Responden 1 (R1) : 113

- Responden 2 (R2) : 100 Nilai skor maximum

(B) klausul 4 : 5 x 25 = 125

Nilai minimum klausul 4 : 1 x 25 = 25

Rentang interval : (125-25): 5 = 20

 

 

Faktor-faktor Kendala Penerapan ISO 9001:2008 pada PT. Tunas Jaya Sanur

Faktor-faktor kendala ini didasarkan pada penilaian responden pada kuesioner. Faktor-faktor yang dimaksud dibagi menjadi 5 kelompok, yaitu :

- Tenaga Kerja (Sumber Daya Manusia)

- Mesin/Alat

- Metode/Prosedur

- Material/Form

- Uang/Modal

Pada klausul 6 (Manajemen Sumber Daya) terdapat kendala yang dihadapi yaitu dokumentasi dan staff. Pada klausul 5 (Tanggung Jawab Manajemen) tentang Managemen Responsibility. Faktor-faktor yang menjadi kendala disini adalah tenaga kerja dimana beberapa tenaga kerja sering mengabaikan kebijakan mutu yang telah ada. Pada klausul 4 (Sistem Manajemen Mutu) faktor yang menjadi kendala disini adalah tenaga kerja dan material berupa form.

 

Kesimpulan

Dari hasil analisis penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel oleh PT. Tunas Jaya Sanur, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Tingkat penerapan ISO 9001:2008 PT. Tunas Jaya Sanur pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel sebesar 85,69% termasuk dalam kategori baik sekali (81% sampai dengan 100%). 2. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah faktor tenaga kerja (SDM), metode atau prosedur kerja, material, dan form atau dokumen tidak mencapai 100%.

 

Refrensi:

Santosa, Made Arya Wira. Dkk. 2013. PENERAPAN STANDAR SISTEM MANAJEMEN MUTU (ISO) 9001:2008 PADA KONTRAKTOR PT. TUNAS JAYA SANUR. Jurnal Ilmiah. Teknik Sipil : Uviversitas Udayana.

 

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda