PENGERTIAN TENAGA KERJA
Tenaga kerja merupakan orang yang siap, mau, mampu melaksanakan pekerjaan. Tidak semua orang dapat dikategorikan sebagai tenaga kerja. Hanya orang-orang yang memenuhi kriteria tenaga kerja lah yang dapat dikategorikan sebagai tenaga kerja.
Pengertian Tenaga Kerja menurut Para Ahli
Ada banyak sekali definisi tenaga kerja yang diungkapkan oleh para ahli. Berikut ini merupakan dua definisi terbaik mengenai tenaga kerja :
- Sumitro Djojohadikusumo (1987)
Menurut Sumitro Djojohadikusumo, tenaga kerja adalah semua orang yang mau ataupun bersedia dan memiliki kesanggupan untuk bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun mau dan mampu untuk bekerja, akan tetapi terpaksa menganggur karena tidak adanya kesempatan kerja.
- Ritonga dan Yoga Firdaus (2007)
Menurut MT. Ritonga dan Yoga Firdaus, pengertian tenaga kerja adalah penduduk yang berada pada rentang usia kerja yang siap melaksanakan pekerjaan, antara lain mereka yang telah bekerja, mereka yang sedang mencari kerja, mereka yang sedang menempuh pendidikan (sekolah), dan juga mereka yang sedang mengurus rumah tangga.
Hubungan Etika Dengan Tenaga Kerja
Bahwa untuk mencapai tujuan Perusahaan sehingga Perusahaan dapat menjalankan kegiatan opersionalnya dengan baik dan lancar, mampu meraih keuntungan dan berkembang di masa depan, maka terciptanya hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan karyawannya adalah syarat utama yang harus di penuhi.
Untuk menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis, Direksi menetapkan suatu pedoman tentang Perilaku Etis (Code of Conduct) yang memuat nilai-nilai etika berusaha. Nilai-nilai yang di anut oleh Perusahaan harus mendukung Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Perusahaan serta harus di terapkan terlebih dahulu oleh jajaran pimpinan Perusahaan untuk selanjutnya meresap ke dalam jajaran Perusahaan.
Budaya kerja perlu di bangun untuk menjaga berlangsungnya lingkungan kerja yang profesional, jujur, terbuka, peduli, dan tanggap terhadap setiap kegiatan Perusahaan serta kepentingan pihak stakeholders. Selain itu, budaya kerja di kembangkan untuk memotivasi karyawan dalam bekerja.
Pada hakekatnya Perilaku Etis berisi tentang keharusan yang wajib dilaksanakan dan larangan yang harus dihindari sebagai penjabaran pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu : Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas (Pertanggungjawaban), Independensi (Kemandirian), dan Fairness (Kewajaran).
Maksud dan tujuan Perilaku Etis ini tidak hanya untuk memastikan bahwa perusahaaan telah mematuhi semua peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang terkait, namun memberikan panduan bagi perusahaan atau karyawan dalam melakukan interaksi berdasarkan nilai-nilai moral yang merupakan bagian dari budaya perusahaan.
Etika dan Hubungan dengan Tenaga Kerja ialah sebagai berikut:
- Tidak melakukan eksploitasi atas tenaga kerja/pekerja demi mengejar keuntungan semata.
- Memperlakukan pekerja/karyawan sebagai asset perusahaan yang berharga, bukan hanya sekedar komoditi dan pelengkap semata.
- Melakukan pembayaran upah pekerja/karyawan, tunjangan-tunjangan kesejahteraan dan menyediakan fasilitas kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
- Tidak melakukan diskriminasi atau perbedaan berdasarkan SARA kepada
pekerja/karyawan, baik dalam rangka penerimaan maupun penempatan di - Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja/karyawan untuk menunjukkan kemampuannya dan meningkatkan keterampilannya.
- Melakukan penilaian secara objektif (adil) dan menghilangkan sentimen pribadi dalam rangka evaluasi atas hasil pekerjaan pekerja/karyawan untuk mengembangkan kariernya.
- Tidak berusaha menghalang-halangi pekerja/karyawan untuk membentuk wadah
paguyuban/serikat pekerja. - Taat dan tunduk pada Undang-undang Tenaga Kerja dan peraturan-peraturan
ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Refrensi:
https://www.academia.edu/6407940/ETIKA_DAN_HUBUNGAN_DENGAN_TENAGA_KERJA?auto=download
0 komentar:
Posting Komentar