CONTOH KASUS KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI
PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Pada hari ini, Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- DR. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH., Direktur PT. Cipta Petrol Investama bertempat tinggal di Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Cipta Petrol Investama,berkedudukan di Jl. C. Simanjtak No. 12 Yogyakarta, berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Notaris No. 121 Pen. PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No. BN 125/PT/II/1978, Tambahan No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Dr. JOHN HOWARD, LLM, Direktur West Wing Build Corporation, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili West Wing Build Corporation, berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PINAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Menimbang
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu anak perusahaan dari PT. Rentang Rejeki Semesta yang bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan anjungan minyak lepas pantai yang berkedudukan di Jakarta. Oleh perusahaan tersebut PIHAK PERTAMA diberi bertugas menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta.
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi bangunan berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia.
- Bahwa dalam rangka menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan penambangan ini diperlukan PIHAK KEDUA sebagai penyandang modal awal.
Maka karena itu, berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut di atas PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi ini dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
Definisi
- Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi adalahPerjanjian Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rumah.
- Yang dimaksud dengan proyek dalam proyek pembangunan 500 unit rumah dinas.
- Rumah dinas dalam perjanjian ini adalah rumah dinas bagi 500 karyawan PT Rentang Rejeki Semesta.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari perjanjian ini adalah mengadakan hubungan kerjasama antara kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian proyek pembangunan 500 unit rumah dinas di Jl. Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta guna mendapatkan keuntungan bersama.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
- Dengan ini PIHAK PERTAMA mengikatkan diri pada perjanjian ini dan berhak menerima kucuran dana sebagai modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA, dan bersamaan dengan itu wajib mengembalikan dana tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga seperti yang diperjanjikan.
- PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan dana modal awal kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga sebesar 15% setelah perjanjian berakhir.
- PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan material, tenaga keja, dan kebutuhan teknis lainnya dalam pelaksanaan proyek.
- PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan tenaga suprvisor dan mengalokasikan Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta) untuk kelancaran proyek bersama.
- Kedua belah pihak berhak atas harga keuntungan proyek dengan pembagian masing-masing sebesar 50%.
Pasal 4
Ruang Lingkup
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam pelaksanaan proyek pengadaan 500 unit rumah dinas yang saling menguntungkan dengan prinsip saling menghormati dengan ketentuan:
- PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap proses jalannya pelaksanaan proyek di lapangan.
- Dalam rangka penghimpunan dana pelaksanaan proyek, PIHAK KEDUA berjanjidan mengikatkan diri untuk mengirimkan tenaga supervisor kepada PIHAK PERTAMA.
- Untuk memperlancar pelaksanaan proyek dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA sebagai modal awal bersama..
Pasal 5
Jangka Waktu
- Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
- Apabila dipandang perlu perjanjian ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak dengan melakukan konsultasi, atas rancangan perpanjangan dan dibicarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama.
- Perjanjian kerja sama ini dapat diubah sebelum jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri perjanjian ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya perjanjian ini atau terjadi perubahan mendesak pada masing-masing pihak.
Pasal 6
Pembayaran
- PIHAK PERTAMA harus menyerahkan kepada PIHAK KEDUA deposit/jaminan modal berupa obligasi dan atau saham sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), yang harus dibayarkan sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini sebagai jaminan bagi PIHAK KEDUA .
- Deposit/jaminan modal kerja sama ini akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA pada akhir Jangka Waktu perjanjian dengan bebas bunga dan setelah diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA (bila ada) bersamaan dengan pembagian keuntungan proyek.
- PIHAK KEDUA wajib mentransfer modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA melalui Rekening BCA No. 0823.987.3321 atas nama PT. Cipta Petrol Investama.
- Pembayaran tersebut seperti dimaksud pada ayat 3 diatas dilakukan 4 (Empat) kali secara angsuran dalam jangka waktu 4 (Empat) tahun dan dibayarkan 1 (Satu) kali dalam setiap tahunnya sebesar Rp 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Setiap angsuran harus sudah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal 31 Januri tiap tahunnya.
Pasal 7
Keterlambatan
- Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan tambahan dan sebesar 5% untuk angsuran berikutnya sebagai biaya atas kerugian-kerugian yang terjadi akibat keterlambatan tersebut.
- Dalam hal keterlambatan terjadi pada angsuran yang terakhir, maka PIHAK PERTAMA berhak mengajukan ganti rugi pada saat pembagian keuntungan proyek sebesar jumlah kerugian yang diakibatkan secara langsung oleh keterlambatan tersebut.
Pasal 8
Cedera Janji
Dalam hal cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan diakhirinnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal berhak untuk meminta ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar jumlah uang yang telah disetorkan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Force Majeur
- Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, peristiwa-peristiwa sebagai berikut merupakan keadaan kahar (force majeure), yaitu:
(i) Peristiwa alam;
(ii) Tindakan Pemerintah;
(iii) Kerusuhan;
(iv) Kebakaran yang tidak disebabkan karena kesalahan Para Pihak;
dan peristiwa-peristiwa lainnya yang berada di luar jangkauan yang wajar dari Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
- Dalam hal terjadinya keadaan kahar tersebut di atas, maka Para Pihak sekarang ini dan untuk nanti pada waktunya, menyatakan saling memberikan pembebasan untuk tidak saling menuntut dalam bentuk apapun kepada satu sama lainnya.
Pasal 10
Pilihan Hukum
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Kontra ini akan ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Pasal 11
Penyelesaian Sengketa
- Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila penyelesaian perselisihan tersebut tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya di Badan Arbitrase Internasional yang tunduk kepada ketentuan ICC.
Pasal 12
Bahasa
Naskah surat perjanjian ini dicetak ke dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan kedua-duanya berlaku sebagai dokumen yang sah dan berkekuatan hukum sama.
Pasal 13
Korespondensi
Semua pemberitahuan dan informasi lainnya yang akan diberikan pada salah satu pihak berdasarkan perjanjian ini dianggap telah diterima hanya jika disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui kurir atau dikirimkan melalui pos tercatat yang dibubuhi perangko secukupnya, dengan suatu tanda terima atau melalui faksimili. Alamat atau nomor faksimili dari pihak yang berhak untuk menerima pemberitahuan atau informasi apapun adalah sebagai berikut:
- Untuk PIHAK PERTAMA: PT. Cipta Petrol Investama, Gedung Hero II Lt. 10, Jl.Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta 55252, Telepon: 8317773, Faksimili: 8317836.
- Untuk PIHAK KEDUA:West Wing Build Corporation, Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, Telepon: 0209897, Faksimili: 2020334.
Apabila salah satu pihak merubah alamat, nomor faksimili atau kontak utamanya, maka hal tersebut harus segera diberitahukan kepada pihak lainnya.
Pasal 14
Amandemen
- Perjanjian ini dapat diubah berdasarkan persetujuan Kedua Belah Pihak.
- Perubahan dan atau penambahan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini, akan diatur dalam bentuk addendum dan atau amandemen sesuai dengan kesepakatan Kedua Belah pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 15
Penutup
- Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang cukup di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada perjanjian, dibuat dalam rangkap 4 (Empat), 2 (dua) dalam bahasa Indonesia dan 2 (dua) dalam bahasa Inggris yang masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
- Cipta Petrol Investama West Wing Build
Dr. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH Dr. JOHN HOWARD, LLM
Kesimpulannya, Dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dan interaksi antara setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi perbedaan ataupun konflik yang dapat memecahkan Hubungan sesama antar individu serta dapat membangun solidaritas sosial. Hukum pranata pembangunan sangat di butuhkan di indonesia untuk sebuah ikatan dan perjanjian dalambidang konstruksi. dimana terdapat perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua, yang masing-masing tidak boleh melanggar hak dan kewajiban masing-masing. dan juga untuk menciptakan kerjasama yang saling memahami dalam sub kerjaan masing-masing. dalam hal perjanjian ini yaitu menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta pihak pertama dan pihak kedua harus mengituti aturan main yang tertera dalam surat perjanjian tersebut.
Refrensi:
https://ahmadagustian.wordpress.com/2014/10/28/contoh-kasus-kontrak-kerja-bidang-konstruksi/
- CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SURAT PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU (KONTRAK)
No. 171 / SPK-01 / Jan / 2015
Pada hari Senin Tanggal 2 bulan Januari tahun 2015 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara:
Nama : PT. Gadis Magazine
Alamat : Jl. Senopati Utama A8 07-09, Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Gadis Magazine yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Yuna Indriani
Tempat/Tgl lahir : Jl. Puri Kembangan Barat Daya A7 No. 56, 11789. Jakarta Barat,Indonesia
Alamat : Social Media Officer
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai :
- Status : Karyawan Kotrak PT. Gadis Magazine
- Masa Kontrak : 6 bulan
- Jabatan / Unit Kerja : Social Media Officer
PASAL 2
- PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung jawab.
- PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan
- PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
- Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 (satu) hari dalam seminggu.
- PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditentapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA
- PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek.
- PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya
- PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.
PASAL 3
Selama kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA secara sepihak apabila ternyata :
- PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan.
- PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
- PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan.
- PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.
PASAL 4
- PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
- Gaji Pokok Rp. 2.750.000,00
- Tunjangan Umum Rp. 1.000.000,00
- Tunjangan Pengobatan Rp. 1.000.000,00
- PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar Rp. 250.000,00
- PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp. 25.000,- perharisesuai jumlah kehadiran / presensi
- PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp. 100.000,- per hari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan
PASAL 5
- PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. GADIS MAGAZINE dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan.
PASAL 6
- Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 02 Januari 2015 hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan PT.GADIS MAGAZINE dalam proyek branding XXX Group.
- Surat Perjanjian Kerja ini dapat dbatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :
- Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir
- Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir
- Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 SuratPerjanjian Kerja ini.
- PIHAK KEDUA meninggal dunia
- Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 (satu) buam sebelumnya.
- PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangin, uang jasa, atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (Kontrak)
- PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu (kontrak) dan atau berakhirnya hubungan kerja
PASAL 7
- Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab
- Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peratran Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Gados Magazine, maka akam diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.
- Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
- GADIS MAGAZINE Yuna Indriani
Refrensi:
http://yunaindriani21.blogspot.co.id/2015/06/contoh-surat-perjanjian-kontrak-kerja.html
- CONTOH KASUS KERJASAMA BISNIS ANTAR PERUSAHAAN
Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan
No. II/SP/III/2011
Yang bertanda tangan dibawah ini :
- Aprianto
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. SEJAHTERA selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Ruslan
Dalam hal ini bertindak dan atas nama CV. ADIL MAKMURselanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk melakukan kesepakatan kerjasama bisnis berupa PEMASARAN PRODUK milik PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut.
KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN
Perjanjian kerjasama bisnis, bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk memasarkan produk milik PIHAK PERTAMA dengan ketentuan sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA akan memberikan upah pemasaran produk milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar 12 % dari setiap produk yang berhasil terjual.
PIHAK PERTAMA akan memberikan pembayaran sebesar 12 % terhadap PIHAK KEDUA dari setiap produk yang berhasil dijual selambat-lambatnya 12 (Duabelas) hari setelah produk tersebut berhasil terjual.
PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA melalui dua opsi pembayaran, yakni: transfer BANK atau pembayaran secara tunai.
PEMBATALAN PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian sewaktu-waktu jika PIHAK KEDUA tidak berhasil memasarkan produk milik pihak PERTAMA dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak surat perjanjian ditanda tangani oleh kedua belah PIHAK.
PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian sewaktu-waktu tanpa harus meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA bilamana kerjasama tersebut dianggap tidak memberikan keuntungan bagi PIHAK PERTAMA, dan dalam hal ini PIHAK PERTAMA tidak akan dituntut untuk memberikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada PIHAK KEDUA.
KESEPAKATAN PERJANJIAN
Surat Perjanjian kerjasama bisnis ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah PIHAK tanpa ada paksaan dari PIHAK manapun.
Kendari, 10 Maret 2000
Yang membuat perjanjian
- SEJAHTERA CV. ADIL MAKMUR
materai
Aprianto Ruslan
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Cukup sekian dan terimakasih.
Refrensi:
http://ajariselalu.blogspot.co.id/2013/05/surat-perjanjian-kerjasama-antar.html
0 komentar:
Posting Komentar