Hak Atas Kekayaan
Intelektual ( HAKI )
Kali ini saya akan membahas tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI.
Hak
Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property
Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO
(World Intellectual Property Organization).
Istilah
yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
·
Hak Kekayaan
Intelektual (H.K.I.)
·
Intellectual
Property Rights (IPR)
·
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI)
·
Hak Milik
Intelek
v Pengertian HAKI
Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan
untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ), atau
wewenang menurut hukum.
Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta
yang menjadi milik orang, kekuasaan.
Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih
berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi,
cendikiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut
pemikiran dan pemahaman.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) adalah hak yang berasal dari
hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan
kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta
berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten
Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu
benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya, yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
v Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a.
Prinsip Keadilan
(The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
b.
Prinsip Ekonomi
(The Economic Argument)
Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
c.
Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban
dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik
bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.
Prinsip Sosial
(The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini,
sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi
kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan
keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat
pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta
Indonesia.
v Klasifikasi dan Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi
dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak
Kekayaan Industri, meliputi:
a.
Paten
b.
Merek
c.
Desain Industri
d.
Rahasia Dagang
1.
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan
dibuatnya hak cipta adalah untuk memberikan
perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan
atas buah kreativitas.
Menurut dasar hukum UU No. 19 Tahun 2002, Hak cipta mengandung:
o Hak moral
Contohnya: lagu
Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
o Hak ekonomi
Hak ekomoni
berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis. Contohnya: mp3, vcd, dvd
bajakan.
Sifat hak cipta:
o Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak
berwujud
o Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian,
bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
o Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh
secara melawan hukum
o Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran
hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di
kemudian hari.
Jangka
waktu perlindungan hak cipta:
o Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50
tahun setelah
pencipta meninggal dunia.
o 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program
komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan,
perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh
badan hukum.
o Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan
nama atau nama samaran pencipta.
Subyek Hak Cipta:
o Pencipta
Seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
o Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak
Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut
diatas.
Hak Cipta:
o Ciptaan
yaitu hasil setiap karya
Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Undang-Undang yang mengatur Hak
Cipta
o UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
o UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
o UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
o UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara
RI Tahun 1997 Nomor 29)
Ciptaan
yang dilindungi UU hak cipta (pasal 12), antara lain:
o Buku, program computer, pamflet, susunan perwajahan,
karya tulis yang diterbitkan, dan karya tulis lainnya.
o Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan.
o Ciptaan atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk
karawitan dan rekaman suara.
o Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, seni kolase, seni
kerajinan tangan.
o Fotografi dan sinematografi.
o Peta dan karya arsitektur.
o Seni batik;
o Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Pembatasan
Hak Cipta berdasarkan
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
o Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan
lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
o Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang
diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila
Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu
diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
o Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun
sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber
sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
2.
Hak Kekayaan Industri
a.
Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Dasar hukum hak paten : UU No. 14 tahun 2001
Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
Paten tidak
diberikan untuk invensi:
o bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban
umum, kesusilaan.
o metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
o teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika.
o makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan.
o contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi,
yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten,
dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten,
tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan
paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang
berupa :
~
proses;
~
hasil produksi;
~
penyempurnaan
dan pengembangan proses;
~
penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi
Undang-Undang
yang mengatur Hak Paten :
o UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara
RI Tahun 1989 Nomor 39)
o UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
o UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 109)
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas
penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas,
biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut
tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa
izin dari si pencipta.
b.
Trademark (Hak Merek)
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Untuk
mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal
HAKI, Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan
tidak dibatasi masa berlakunya.
Undang-Undang yang mengatur Merek:
o UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 81)
o UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
o UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 110)
c.
Industrial Design (Hak Produk Industri)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1).
Desain
industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen
teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari
peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur
arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain
industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada
prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur
teknis atas benda yang diaplikasikan.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat
ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara
terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk
menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Indikasi
Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang
memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi
berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama
tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya
memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh
faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu
tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi
konsumen.
d. Rahasia
Dagang
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
SEKIAN ARTIKEL TENTANG HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DARI SAYA. KURANG LEBIHNYA MOHON MAAF. TERIMAKASIH
0 komentar:
Posting Komentar